SURVEI PERSEPSI KORUPSI PENGADILAN AGAMA DEPOK
Sejalan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Agama Depok berkomitmen untuk terus menerus melakukan perbaikan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik kami sesuai Peraturan Menteri PAN & RB  52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi  Bersih Dan Melayani  di Lingkungan Instansi Pemerintah serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung RepublIk Indonesia Nomor 58/KMA/SK/III/2019 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Makamah Agung dan Peradilan di Bawahnya.

Tujuan penyebaran kuesioner ini untuk memetakan persepsi para pencari keadilan serta untuk menjadi bahan evaluasi di lingkungan Pengadilan Agama Depok terkait dengan  usaha pencegahan dan penanganan korupsi.  Dengan informasi ini kami berharap dapat mendorong pembangunan etos kerja yang bersih dan bebas korupsi di lingkungan Pengadilan Agama Depok.

Kami sangat menghargai kejujuran dan objektivitas bapak/ibu dalam mengisi seluruh data survey ini. Partisipasi  bapak/ibu sebagai responden secara tidak langsung sudah membantu upaya pemberantasan korupsi di wilayah Negara Republik Indonesia. Kami menjamin bahwa semua data responden dan jawaban yang diberikan bersifat RAHASIA serta tidak akan dipublikasikan sebagai jawaban pribadi responden.

Atas kerja sama yang Bapak/Ibu berikan, kami ucapkan  terima kasih.

Sign in to Google to save your progress. Learn more
Jenis Pelayanan *
Tanggal Survey *
MM
/
DD
/
YYYY
Umur (isi dengan angka) *
Jenis Kelamin *
Pendidikan Terakhir *
Pekerjaan Utama *
Domisili *
Pelayanan oleh petugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan serta saya tidak dipersulit untuk maksud tertentu *
Saya dapat dengan mudah memperoleh pelayanan dan tidak ditawari oleh pegawai pengadilan untuk memberikan imbalan jika ingin dilayani lebih cepat *
Saya tidak pernah dihubungi secara pribadi oleh pegawai pengadilan yang mengatakan akan membantu dalam pengurusan surat/berkas perkara *
Saya dapat memperoleh informasi tentang tarif/biaya melalui website ataupun petugas layanan dengan mudah *
Saya tidak pernah mengurus perkara melalui Hakim/Panitera/Staff Pengadilan Agama Depok di luar persidangan/secara pribadi *
Saya membayar biaya yang diperlukan sesuai tarif resmi tanpa ada biaya tambahan *
Saya tidak perlu memberikan tanda terima kasih (uang dan sejenisnya)  atas layanan yang saya terima, bahkan ketika saya memberi, petugas menolak menerimanya *
Saya menerima bukti transaksi keuangan/pembayaran yang sah setelah proses pembayaran dilakukan *
Saya tidak mengalami praktek percaloan dalam pengurusan layanan di Pengadilan Agama Depok *
Saya tidak mengalami/melihat adanya praktek KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme) ketika berurusan di Pengadilan Agama Depok *
Submit
Clear form
Never submit passwords through Google Forms.
This content is neither created nor endorsed by Google. Report Abuse - Terms of Service - Privacy Policy