Survey Kepuasan Pengguna Layanan
Survey ini merupakan salah satu indikator bagi Ditjen Badilmiltun yang dapat memberikan gambaran mengenai kualitas pelayanan di Ditjen Badilmiltun kepada penerima layanan. Survei ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Survei ini merupakan pendapat penerima layanan mengenai pengalaman dalam memperoleh pelayanan pada Ditjen Badilmiltun, untuk kepentingan tersebut agar kuesioner ini dapat diisi sesuai apa yang dirasakan dan dialami selama mendapatkan pelayanan. Tidak ada jawaban yang benar atau salah sehingga apapun jawaban yang dipilih tidak akan mempengaruhi pelayanan terhadap bapak/ibu/sdr.