Demo Layanan Asesmen SDM
Organaisasi dapat menciptakan keunggulan sumber daya manusianya dengan menerapkan manajemen yang berbasis kompetensi yang diadakan melalui Asesmen. Asesmen merupakan proses yang terpusat pada satu lokasi untuk menangani sumber daya manusia yang terpusat, terkendali dan terawasi yang pada akhirnya akan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam perusahaan. Asesmen bertujuan untuk mengidenfikasi kebutuhan pengembangan sumber daya manusia agar siap menghadapi tugas-tugas yang akan diberikan ke depan serta digunakan untuk proses seleksi dan penempatan karyawan sehingga Assessment dapat digunakan dalam strategi pengembangan sumber daya manusia dalam organisasi.

Tahapan penyusunan Asesmen SDM antara lain sebagai berikut :
1. Peserta diminta untuk mengisi form sesuai dengan tupoksi instansi peserta bekerja
2. Hasil data yang diinputkan peserta akan di analisis menggunakan metode khusus dalam bidang SDM.
3. Hasil analisis merupakan informasi gap antara kompetensi dengan tugas dan fungsi dalam pekerjaan, serta rekomendasi pengembangan kompetensi berupa diklat atau program pengembangan lainya.

Dasar Hukum yang diacu dalam proses Asesmen SDM antara lain sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 5 tentang Kompetensi ASN
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negri Sipil
3. PERMENPAN RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN


form ini digunakan hanya sebagai sampel program yang diharapkan mampu memberikan alur atau gambaran proses Asesmen SDM tersebut berlangsung.
Sign in to Google to save your progress. Learn more
Nama *
Nomor HP *
Alamat *
Next
Clear form
Never submit passwords through Google Forms.
This form was created inside of PILARTEKNOTAMA. Report Abuse