Ketentuan Keanggotaan PHRI.
KETENTUAN UMUM KEANGGOTAAN
Anggota PHRI adalah badan usaha jasa akomodasi/perhotelan, badan usaha jasa makanan dan minuman/restoran dan lembaga pendidikan pariwisata, baik orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum, yang mendirikan dan menjalankan usahanya secara tetap dan terus menerus, yang kesemuanya didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keanggotaan PHRI terdiri atas:
Anggota Penuh
Anggota Afiliasi
Ketentuan untuk menjadi Anggota Penuh dan Anggota Afiliasi PHRI diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Setiap Anggota Penuh dan Anggota Afiliasi PHRI berkewajiban:
Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi, serta menaati dan melaksanakan sepenuhnya semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya.
Anggota Penuh PHRI berkewajiban membayar uang pangkal dan uang iuran anggota, sebagaimana dimaksud Pasal 38 AD/ART.
Anggota Afiliasi PHRI berkewajiban membayar uang iuran anggota sebagaimana dimaksud Pasal 38 AD/ART.
Anggota Penuh
Badan usaha jasa akomodasi/perhotelan, badan usaha jasa makanan dan minuman/restoran, serta lembaga pendidikan pariwisata, baik orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum, yang mendirikan dan menjalankan usahanya secara tetap dan terus menerus, yang kesemuanya didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah memenuhi syarat.
Badan usaha jasa akomodasi/perhotelan mencakup hotel bintang dan non-bintang, dapat berupa hotel, vila, pondok wisata, bumi perkemahan, persinggahan karavan dan akomodasi lainnya yang digunakan untuk tujuan pariwisata yang terdaftar.
Badan usaha jasa makanan dan minuman mencakup restoran, rumah makan, kafe, bar/kedai minum dan usaha jasa makanan dan minuman lainnya yang terdaftar.
Lembaga pendidikan pariwisata mencakup lembaga pendidikan tinggi di bidang pariwisata, sekolah menengah kejuruan di bidang pariwisata, atau lembaga pendidikan pariwisata lainnya yang terdaftar.
Anggota Afiliasi
Anggota Afiliasi adalah anggota PHRI yang kategorinya di luar ketentuan Pasal 3.
Anggota Afiliasi terbagi menjadi 2 (dua) kategori, yaitu:
Kategori Serikat adalah mitra kerja hotel dan restoran yang mencakup badan usaha jasa boga/catering, badan usaha manajemen perhotelan, badan usaha manajemen restoran, badan usaha konsultan pariwisata, badan usaha media pariwisata, dan badan usaha lainnya yang terdaftar.
Kategori Gabungan adalah organisasi/asosiasi profesi di bidang pariwisata yang ada dalam lingkup badan usaha perhotelan dan restoran yang terdaftar.
SYARAT–SAYARAT REGISTRASI ONLINE KEANGGOTAAN
Setiap calon anggota yang ingin menjadi anggota PHRI melalui registrasi online (PHRI Online Registration) secara tidak langsung dan mengikat telah menyatakan kesediaan mematuhi dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta pedoman-pedoman pokok organisasi lainnya, baik yang dikeluarkan oleh BPP PHRI/BPD PHRI/BPC PHRI setempat.
Apabila syarat pada ayat (1) diatas telah dipenuhi maka calon anggota wajib mengisi Digital Format Formulir Online Registrasi Keanggotaan dengan benar kelengkapan administrasi keanggotaan sebagai berikut:
–Informasi Anggota : nama usaha, klasifikasi usaha, alamat usaha dan kontak detail usaha yaitu telepon, faximile, email dan website.
–Informasi Legalitas Anggota : nama badan hukum perusahaan, nomor akta pendirian perusahaan, NPWP perusahaan, (bagi perusahaan calon anggota yang berbentuk badan hukum), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau Surat Ijin Usaha Pariwisata (SIUP).
–Informasi Kontak : nama pemilik dan perwakilan, jabatan, nomor KTP/KITAS/paspor, nomor kontak dan alamat email pemilik dan perwakilan.
Syarat-syarat lain yang ditentukan kemudian.
Setiap anggota berhak mendapat Sertifikat Tanda Anggota (STA) dan 2 (dua) buah Kartu Tanda Anggota (KTA), yang diperuntukkan untuk Pemilik/Pimpinan Perusahaan.
STA dan KTA dikeluarkan oleh BPP PHRI dan didistribusikan melalui BPD PHRI ke BPC PHRI setempat.
Masa berlaku STA adalah 5 (lima) tahun dan wajib divalidasi setiap tahun oleh BPP PHRI. Sedangkan masa berlaku KTA adalah 2 (dua) tahun.
Apabila telah habis masa berlakunya STA dan KTA dapat diperbaharui kembali sebagaimana diatur dalam ayat (1), ayat (2 ) dan ayat (3).
Untuk calon anggota yang sudah memenuhi persyaratan keanggotaan, bilamana diperlukan BPD PHRI setempat dapat memberikan Surat Keterangan Keanggotaan Sementara (SKKS), yang tidak dapat diperpanjang sambil menunggu dikeluarkannya STA dan KTA dari BPP PHRI.
SANKSI TERHADAP KEANGGOTAAN
Setiap anggota yang melakukan tindakan yang merugikan organisasi dapat dikenai sanksi organisasi berdasarkan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan, berupa:
Teguran atau peringatan tertulis.
Penghentian pelayanan organisasi.
Pemberhentian sebagai anggota.
Pemberhentian Keanggotaan sebagaimana diatur dalam AD/ART PHRI pasal 10.