Dalam rangka penelusuran bakat dan minat peserta didik dalam pengembangan diri melalui berbagai kegiatan ekstrakulikuler sebagaimana diamanatkan pada satuan kurikulum tingkat pendidikan, maka setiap peserta didik wajib mengikuti dan memilih kegiatan ekstrakulikuler berdasarkan bakat, minat serta kemampuan, minimal 2 (Dua)
1. Untuk kelas 7,8, dan 9 pilihan pertama wajib mengikuti ekstra kulikuler PRAMUKA
2. Untuk pilihan kedua, dst bebas memilih ekstrakulikuler yang ada