Berikut
beberapa tugas dan wewenang aparatur penegak hukum
1.
Melaksanakan
penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap
2.
Menguji
peraturan perundang-udangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
3.
Melakukan
penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum
acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya
4.
Memutus
pembubaran partai politik
5.
Menindak
warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat
Pernyataan yang
merupakan tugas dan wewenang hakim ditunjukkan nomor…