Survey Kepuasan Masyarakat
Bapak/Ibu/Saudara Yang Terhormat,

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik. Survei Kepuasan Masyarakat merupakan tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan yang diberikan oleh Unit Pelayanan publik. Survei ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengetahui kinerja pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat. Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun. Survei yang dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Kami mohon kepada Bapak/Ibu/Saudara kiranya berkenan mengisi Kuesioner di bawah ini. PERTANYAAN SENGAJA DIRANCANG SESEDERHANA MUNGKIN, untuk tidak mengambil waktu Bapak/Ibu/Saudara yang sangat berharga. Pendapat Bapak Ibu/Saudara akan sangat membantu keberhasilan survei ini sebagai dasar penyusunan Laporan SKM dalam upaya peningkatan mutu pelayanan instansi pemerintah kepada masyarakat.
Sign in to Google to save your progress. Learn more
Email *
Nama *
Jenis Kelamin *
Alamat *
Alamat email(jika ada) *
Nomor Hanphone
Usia anda *
Pendidikan *
Pekerjaan *
Keterkaitan dengan Pengadilan Agama Bantaeng *
Jenis Layanan / Keperluan Dengan Pengadilan Agama Bantaeng *
Mohon diisi dengan keadaan Bapak / Ibu yang sebenarnya. Karena hal ini tidak mempengaruhi konduite maupun pelayanan terhadap Bapak/Ibu, dan betul-betul untuk kepentingan ilmiah.
Cara Pengisian KuesionerBapak/ Ibu cukup memberikan mengklik pilihan pada jawaban yang tersedia sesuai dengan pendapat Bapak/ Ibu
1. Bagaimana persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif di Pengadilan Agama Bantaeng? * *
2. Menurut Bapak/ Ibu bagaimana prosedur/ tata cara pelayanan, termasuk pengaduan di Pengadilan Agama Bantaeng? *
3. Bagaimana jangka waktu pelayanan yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan di Pengadilan Agama Bantaeng? * *
4. Menurut Bapak/ Ibu bagaimana Biaya yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan di Pengadilan Agama Bantaeng ? *
5. Menurut Bapak/ Ibu bagaimana hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan di Pengadilan Agama Bantaeng? *
6. Menurut Bapak/ Ibu bagaimana kemampuan (Pengetahuan, Keahlian, Ketrampilan dan Pengalaman) para pegawai/ petugas di Pengadilan Agama Bantaeng ? *
7. Bagaimana sikap petugas/ pegawai di Pengadilan Agama Bantaeng dalam memberikan pelayanan ? * *
8. Menurut Bapak/ Ibu bagaimana tentang pernyataan kesanggupan dan kewajiban dari para petugas/ pegawai di Pengadilan Agama Bantaeng dalam memberikan pelayanan sesuai dengan Standart Pelayanan Pengadilan ? * *
9. Menurut Bapak/ Ibu bagaimana penanganan pengaduan, saran dan masukan, serta tindak lanjutnya di Pengadilan Agama Bantaeng? * *
10. Menurut Bapak/ Ibu bagaimana sarana dan prasarana di Pengadilan Agama Bantaeng telah memadai dalam mendukung pelayanan optimal terhadap masyarakat ? * *
11. Apakah dalam proses menunggu hasil layanan di Pengadilan Agama Bantaeng, menurut Bapak/ Ibu merasakan kenyamanan ? * *
Clear selection
Selanjutnya, mohon Bapak/ Ibu dapat memberikan SARAN - SARAN PERBAIKAN, agar Pengadilan Agama Bantaeng bisa meningkatkan kualitas pelayanannya. SARAN-SARAN PERBAIKAN : *
Submit
Clear form
Never submit passwords through Google Forms.
This content is neither created nor endorsed by Google. Report Abuse - Terms of Service - Privacy Policy