KMD_kelas 5_28 Juli 2020
SD Muhammadiyah 1 GKB Gresik Tahun Pelajaran 2020 - 2021
Sign in to Google to save your progress. Learn more
Nama Siswa *
Kelas *
MAJELIS DAN LEMBAGA MUHAMMADIYAH
Dalam organisasi muhammadiyah, selain pimpinan muhammadiyah, ada juga unsur pembantu pimpinan yang terdiri dari majelis dan lembaga. Majelis dan lembaga dalam Muhammadiyah memiliki pengertian dan tugas sebagai berikut:
1) Majelis
a. Majelis adalah unsur pembantu pimpinan yang menjalankan sebagian tugas pokok Muhammadiyah;
b. Majelis bertugas menyelenggarakan amal usaha, program, dan kegiatan pokok dalam bidang tertentu;
c. Majelis dibentuk oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Cabang di tingkat masing-masing sesuai kebutuhan.
2) Lembaga
a. Lembaga adalah unsur pembantu pimpinan yang menjalankan tugas pendukung Muhammadiyah;
b. Lembaga bertugas melaksanakan program dan kegiatan pendukung yang bersifat khusus;
c. Lembaga dibentuk oleh Pimpinan Pusat di tingkat pusat;
d. Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah, apabila dipandang perlu, dapat membentuk lembaga tertentu di tingkat masing-masing dengan persetujuan Pimpinan Muhammadiyah setingkat di atasnya.

Keanggotaan
2) Anggota dan Syarat-syarat Menjadi Anggota
Anggota Muhammadiyah terdiri atas:
a. Anggota biasa, ialah warga Negara Indonesia beragama Islam;
b. Anggota luar biasa, ialah orang Islam bukan warga Negara Indonesia;
c. Anggota kehormatan, ialah perorangan beragama Islam yang berjasa terhadap Muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan keahliannya bersedia membantu Muhammadiyah.
Syarat-syarat menjadi Anggota Muhammadiyah adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia beragama Islam;
b. Laki-laki atau perempuan berumur 17 tahun atau sudah menikah;
c. Menyetujui maksud dan tujuan Muhammadiyah;
d. Bersedia mendukung dan melaksanakan usaha-usaha Muhammadiyah;
e. Mendaftarkan diri dan membayar uang pangkal.
3) Hak dan Kewajiban Anggota
Hak anggota Muhammadiyah adalah:
a. Menyatakan pendapat di dalam maupun di luar permusyawaratan;
b. Memilih dan dipilih dalam permusyawaratan;
c. Anggota Luar biasa dan Anggota Kehormatan mempunyai hak menyatakan pendapat;
Kewajiban anggota Muhammadiyah adalah:
d. Taat menjalankan ajaran Islam;
e. Menjaga nama baik dan setia kepada Muhammadiyah serta perjuangannya;
f. Berpegang teguh kepada kepribadian serta keyakinan dan cita-cita hidup Muhammadiyah;
g. Taat pada peraturan Muhammadiyah, keputusan musyawarah, dan kebijakan Pimpinan Pusat;
h. Mendukung dan mengindahkan kepentingan Muhammadiyah serta melaksanakan usahanya;
i. Membayar iuran anggota;
j. Membayar infaq.

1. Yang tidak termasuk syarat menjadi anggota muhammadiyah adalah …. *
10 points
2. Dibawah ini yang merupakan hak anggota muhammadiyah adalah … . *
10 points
3. Semua majelis membantu Pimpinan Muhammadiyah untuk melaksanakan .  .   .  .       pendukung muhammadiyah *
10 points
4. Syarat menjadi anggota muhammadiyah adalah …. *
10 points
5. Setiap anggota muhammadiyah berhak untuk …. *
10 points
6. Anggota muhammadiyah berkewajiban untuk …. *
10 points
7. Badan pembantu pimpinan yang menjalankan kegiatan pendukung yang bersifat khusus disebut …. *
10 points
8. Lembaga muhammadiyah di tingkat pusat di bentuk oleh…. *
10 points
9. perorangan beragama Islam yang berjasa terhadap Muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan keahliannya bersedia membantu Muhammadiyah disebut …. *
10 points
10. Menyelenggarakan amal usaha, program dan kegiatan pendukung yang bersifat khusus merupakan tugas dari ….. *
10 points
11. Unsur pembantu pimpinan yang menjalankan tugas pendukung muhammadiyah yang bersifat khusus adalah …. *
12. Menjaga nama baik dan setia kepada muhammadiyah merupakan …. Anggota muhammadiyah *
13. Menyelenggarakan amal usaha, program dan kegiatan pokok dan bidang tertentu adalah tugas …. *
14. Anggota muhammadiyah terdiri atas anggota biasa, anggota luar biasa dan ….. *
15. Memilih dan dipilih dalam persyarikatan merupakan ….. anggota muhammadiyah *
Submit
Clear form
Never submit passwords through Google Forms.
This content is neither created nor endorsed by Google. Report Abuse - Terms of Service - Privacy Policy