Syarat Pengambilan Salinan Putusan/Penetapan :
Para pihak secara pribadi datang menghadap petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Bagian Penyerahan Produk Pengadilan Agama Singkawang dengan menunjukkan bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk) yang berlaku.
Membayar biaya sesuai tarif jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan hak Kepaniteraan lainnya berdasarkan PP. Nomor 5 Tahun 2019 melalui kasir atau petugas dengan biaya salinan Rp500,- (Lima Ratus Rupiah) setiap lembar.