Untuk melaksanakan PKL mahasiswa di wajibkan untuk melakukan pengajuan dan mengisi Form pengajuan PKL. Setelah diisi maka bagian akademik meminta persetujuan Kombi untuk penentuan Dospem PKL. Setelah dospem ditentukan kombi maka bagian akademik membuatkan Surat Tugas pembimbing dan akan di tandatangani pimpinan. Setelah Surat Tugas dospem PKL ditanda tangan pimpinan maka perwakilan dari mahasiswa yang akan PKL tersebut dapat mengambil surat tugas tersebut dibagian akademik dan segera dapat bimbingan atau mengubungi dospem yang telah ditentukan.
PENGISIAN PENGAJUAN PKL HANYA DILAKUKAN 1 KALI DAN APABILA ADA PERUBAHAN LOKASI PKL SETELAH MENDAPATKAN DOSPEM TIDAK PERLU MENGISI ULANG PENGAJUAN PKL TETAPI LANGSUNG KONFIRMASI PADA DOSPEM DAN BAGIAN AKADEMIK.
Jika ada kendala, silahkan menghubungi Bp. Imam (085230075106)
Terimakasih.