PEMBERITAHUAN PENYELESAIAN MELALUI RUMAH RESTORATIVE JUSTICE
Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Pada Aplikasi Kawal Desa ini juga memberikan fitur Formulir Permohonan RJ yang dapat di Akses oleh  perangkat Desa untuk melakukan permohonan Restorative Justice kepada masyarakat yang sedang terjadi suatu perkara.