PEMBERITAHUAN PENYELESAIAN MELALUI RUMAH RESTORATIVE JUSTICE
Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Pada Aplikasi Kawal Desa ini juga memberikan fitur Formulir Permohonan RJ yang dapat di Akses oleh  perangkat Desa untuk melakukan permohonan Restorative Justice kepada masyarakat yang sedang terjadi suatu perkara.
Sign in to Google to save your progress. Learn more
KEPALA DESA
Kepala Desa Merupakan perangkat desa yang memberitahukan untuk melakukan permohonan Restorative Justice ang memiliki peran sebagai Mediator dari desa.
Nama Lengkap *
Asal Desa / Kecamatan *
Nomor telepon *
Alamat *
Uraian Permasalahan
*
Waktu Penyelesaian
*
MM
/
DD
/
YYYY
Submit
Clear form
Never submit passwords through Google Forms.
This content is neither created nor endorsed by Google. Report Abuse - Terms of Service - Privacy Policy