Kepada Yth.Bapak, Ibu, Saudara, dan Saudari Pengguna Layanandi TempatAssalamu’alaikum, Warahmatullahi Wabarkatuh.Sehubungan dengan pembenahan sistem manajemen pengelolaan Pengadilan Agama Fakfak, kami ingin mengetahui pendapat bapak dan ibu selaku masyarakat dan pelanggan kami terkait pelayanan Pengadilan Agama Fakfak. Hal ini kami lakukan sesuai dengan aturan perundangan yang diberlakukan kepada semua instansi pemerintah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Harapan kami adalah masukan bapak dan ibu terhadap pelayanan Pengadilan Agama Fakfak dapat memberikan nilai tambah dari mekanisme pengelolaan pelayanan sehingga Pengadilan Agama Fakfak dapat meningkatkan kinerja pelayanan agar lebih baik.
Survei ini menayakan pendapat masyarakat mengenai pelayanan instansi pemerintah, dalam hal ini Pengadilan Agama Fakfak untuk kepentingan tersebut kami menyampaikan kuesioner untuk diisi sesuai apa yang dirasakan dan dialami selama mendapatkan pelayanan. Tidak ada jawaban yang benar atau salah sehingga apapun jawaban yang dipilih tidak akan mempengaruhi pelayanan terhadap
Bapak, Ibu, dan Saudara, .
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas kesediaan
Bapak, Ibu, Saudara untuk meluangkan waktu dalam mengisi kuesioner kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarkatuh.