A. Tugas dan Wewenang GWPP
Menurut UU. No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah , Pasal 91,92 dan 93, mengatur tentang peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) didaerah, dan PP. No.33 Tahun2018 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Pasal 1 ayat 2 yang mengatur tentang Tugas GWPP dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan oleh oleh daerah kabupaten/kota.