INSTRUMEN SURVEY
KAJIAN STRATEGIS GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DI DAERAH DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Sign in to Google to save your progress. Learn more
Nama Responden:
Jabatan:
Provinsi:
Petunjuk Pengisian Kuesioner
Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri saat ini sedang melakukan kajian strategis terkait  Gubenur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP), di Daerah yang akan dijadikan sebagai bahan masukan untuk merevisi UU. No. 23 Tahun 2014 utamanya terkait peran GWPP. Oleh karena itu dengan hormat dimohon partisipasi Saudara untuk memberikan sumbang saran pemikiran dalam kajian kebijakan dimaksud dengan cara mengisi kuesioner yang telah disediakan dengan lengkap disertai dengan penjelasan singkat. Setelah kuesioner diisi dapat dikirimkan melalui email bppadwil@gmail.com atau WhatsApp 089501096943, atau 085773704269.
Tim Peneliti mengucapkan terima kasih atas bantuan dan kerjasama yang baik dalam mendukung kajian ini.
A. Tugas dan Wewenang GWPP
Menurut UU. No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah , Pasal 91,92 dan 93, mengatur tentang peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) didaerah, dan PP. No.33 Tahun2018 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Pasal 1 ayat 2 yang mengatur tentang Tugas GWPP dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan oleh oleh daerah kabupaten/kota.
1a. Uraikan secara singkat dan jelas  tentang pelaksanaan  tugas GWPP yang dikerjakan saat ini  dalam rangka mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah Kabupaten/Kota?
1b. Hambatan dan permasalahan apakah yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas koordinasi dimaksud? Jelaskan!
2a. Uraikan secara singkat dan jelas  tentang pelaksanaan  tugas GWPP. dalam rangka melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota yang ada diwilayah Saudara?
2b. Hambatan dan permasalahan apakah yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas Monev dan supervisi dimaksud? Jelaskan!
3a. Uraikan secara singkat dan jelas  tentang pelaksanaan  tugas GWPP. dalam rangka  memberdayakan dan memfasilitasi daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya?!
3b. Hambatan dan permasalahan apakah yang dihadapi dalam pelaksanaan pemberdayaan dan fasilitasi dimaksud? Jelaskan!
4a. Uraikan secara singkat dan jelas  tentang pelaksanaan  tugas GWPP. dalam rangka  melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJBD, RPJMD, APBD, Perubahan APBD, Pertanggunjawaban pelaksanaan APBD, Tata Ruang Daerah, Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah?
4b. Hambatan dan permasalahan apakah yang dihadapi dalam pelaksanaan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah dimaksud? Jelaskan!
5a. Uraikan secara singkat dan jelas  tentang pelaksanaan  tugas GWPP. dalam rangka  melakukan pengawasan terhadap Perda Kabupaten/Kota?
5b. Hambatan dan permasalahan apakah yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan terhadap Perda  dimaksud? Jelaskan!
6a. Uraikan secara singkat dan jelas  tentang pelaksanaan  tugas GWPP. dalam rangka  melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?
6b. Hambatan dan permasalahan apakah yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas lain sesuai dengan peraturan perundangan dimaksud? Jelaskan!
7a. Uraikan secara singkat dan jelas  tentang pelaksanaan  wewenang GWPP. dalam rangka   membatalkan Perda yang diusulkan oleh  Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Walikota?
7b. Hambatan dan permasalahan apakah yang dihadapi dalam pelaksanaan wewenang untuk membatalkan Prda yang diusulkan oleh Kabupaten/kota dan Peraturan Bupati/walikota dimaksud? Jelaskan!
8a. Uraikan secara singkat dan jelas  tentang pelaksanaan  wewenang GWPP. dalam rangka  memberikan penghargaan atau sanksi kepada Bupati/Walikota terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan di daerah?
8b. Hambatan dan permasalahan apakah yang dihadapi dalam pelaksanaan pemberian penghargaan atau sanksi kepada Bupati/Walikota terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan di daerah? Jelaskan!
9a. Uraikan secara singkat dan jelas  tentang pelaksanaan  wewenang GWPP. dalam rangka menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar daerah Kabupaten/Kota dalam satu daerah Provinsi?
9b. Hambatan dan permasalahan apakah yang dihadapi dalam  pelaksanaan  wewenang GWPP. dalam rangka menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar daerah Kabupaten/Kota dalam satu daerah Provinsi? Jelaskan!
10a. Uraikan secara singkat dan jelas  tentang pelaksanaan  wewenang GWPP. dalam rangka memberikan persetujuan terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabuaten/Kota ?
10b. Hambatan dan permasalahan apakah yang dihadapi dalam  pelaksanaan  wewenang GWPP. dalam rangka memberikan persetujuan terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabuaten/Kota? Jelaskan!
11a. Uraikan secara singkat dan jelas  tentang pelaksanaan  wewenang GWPP. dalam rangka melaksanaan wewenang lain sesuai dengan ketententuan peraturan perundang-undangan?
11b. Hambatan dan permasalahan apakah yang dihadapi dalam  pelaksanaan  wewenang GWPP. dalam rangka melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketententuan peraturan perundang-undangan? Jelaskan!
12a. Uraikan secara singkat dan jelas  tentang pelaksanaan  wewenang GWPP. dalam rangka menyeleraskan perencanaan pembangunan antar daerah Kabupaten/Kota dan antara daerah Provinsi daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya?
12b. Hambatan dan permasalahan apakah yang dihadapi dalam  pelaksanaan tugas dan  wewenang GWPP. dalam rangka menyeleraskan perencanaan pembangunan antar daerah Kabupaten/Kota dan antara daerah Provinsi daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya?
13a. Uraikan secara singkat dan jelas  tentang pelaksanaan  wewenang GWPP. dalam rangka mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan dan pembangunan antar daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota dan antar daerah Kabupaten/kota yang ada diwilayahnya?
13b. Hambatan dan permasalahan apakah yang dihadapi dalam  pelaksanaan tugas dan  wewenang GWPP. dalam rangka mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan dan pembangunan antar daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota dan antar daerah Kabupaten/kota yang ada diwilayahnya? Jelaskan!
14a. Uraikan secara singkat dan jelas  tentang pelaksanaan  wewenang GWPP. dalam rangka memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat atas usulan DAK pada daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya?
14b. Hambatan dan permasalahan apakah yang dihadapi dalam  pelaksanaan tugas dan  wewenang GWPP. dalam rangka memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat atas usulan DAK pada daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya? Jelaskan!
15a. Uraikan secara singkat dan jelas  tentang pelaksanaan tugas dan  wewenang GWPP. dalam rangka melantik Bupati/Walikota?
15b. Hambatan dan permasalahan apakah yang dihadapi dalam  pelaksanaan tugas dan  wewenang GWPP dalam rangka melantik Bupati/Walikota? Jelaskan!
16a. Uraikan secara singkat dan jelas  tentang pelaksanaan tugas dan  wewenang GWPP. dalam rangka memberikan persetujuan pembentukan instansi Vertikal di wilayah Provinsi kecuali pembentukan instansi Vertikal untuk melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan pembentukan instansi Vertkal oleh Kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam UUD1945?
16b. Hambatan dan permasalahan apakah yang dihadapi dalam  pelaksanaan tugas dan  wewenang GWPP. dalam rangka memberikan persetujuan pembentukan instansi Vertikal di wilayah Provinsi kecuali pembentukan instansi Vertikal untuk melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan pembentukan instansi Vertkal oleh Kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam UUD1945?
17a. Uraikan secara singkat dan jelas  tentang pelaksanaan tugas dan  wewenang GWPP. dalam rangka melantik kepala instansi Vertikal dari Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ditugaskan di wilayah daerah Provinsi yang bersangkutan kecuali untuk kepala instansi Vertikal yang melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan kepala instansi Vertikal yang dibentuk oleh Kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam Undang Undang Dasar 1945?
17b. Hambatan dan permasalahan apakah yang dihadapi dalam  pelaksanaan tugas dan  wewenang GWPP. dalam rangka melantik kepala instansi Vertikal dari Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ditugaskan di wilayah daerah Provinsi yang bersangkutan kecuali untuk kepala instansi Vertikal yang melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan kepala instansi Vertikal yang dibentuk oleh Kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam Undang Undang Dasar 1945?
18a. Uraikan secara singkat dan jelas  tentang pelaksanaan tugas dan  wewenang GWPP. dalam rangka melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?
18b. Hambatan dan permasalahan apakah yang dihadapi dalam  pelaksanaan tugas dan  wewenang dalam rangka melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan? Jelaskan!
19a. Uraikan secara singkat dan jelas  tentang pelaksanaan tugas dan  wewenang GWPP. dalam rangka mendelegasikan tugas kepada Wakil Gubernur, jika dipandang tugas Gubernur terlalu padat dan atau sedang berhalangan?
19b. Hambatan dan permasalahan apakah yang dihadapi dalam  pelaksanaan tugas dan  wewenang dalam rangka mendelegasikan tugas kepada Wakil Gubernur, jika dipandang tugas Gubernur terlalu padat dan atau sedang berhalangan? Jelaskan!
B. Organisasi Perangkat GWPP
1. Apakah diwilayah Provinsi Saudara telah dibentuk Perangkat Gubernur dalam rangka menyelenggarakan tugas dan wewenang GWPP? Jelaskan!
2. Dalam rangka membantu pelaksanaan  tugas dan wewenang GWPP apakah diprovinsi ini  telah dibentuk unit kerja sesuai dengan amanat PP. No. 33 Tahun 2018? Jelaskan!
3. Menurut Saudara apakah unit kerja perangkat Gubernur tersebut telah memadai?  Jelaskan dan alasanya!
4. Untuk memperkuat peran GWPP, perlu dukungan organisasi kelembagaan berupa Deputi Gubernur sesuai dengan kebutuhan organisasi, bagaimana menurut pendapat Saudara? Jelaskan!
5. Guna mewujudkan pembentukan deputi Gubernur tersebut, menurut Saudara kira-kira berapa deputi yang perlu dibentuk dan deputi apa saja? Jelaskan!
C. Sumber Daya Manusia
1. Menurut Saudara apakah personil yang ditugaskan untuk membantu pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP tersebut sudah mencukupi? Jelaskan dan alasanya!
2. Menurut Saudara apakah personil yang bekerja pada unit kerja perangkat Gubenur tersebut terdiri dari pegawai pusat atau pegawai daerah? Jelaskan dan jumlahnya serta status pegawainya!
3. Untuk mengisi jabatan Deputi dalam rangka memperkuat peran GWPP sebaiknya diisi oleh pejabat darimana? Jelaskan! dan alasannya!
4. Untuk mengisi jabatan pada organisasi sekretariat GWPP, menurut Saudara  apakah perlu didukung jabatan fungsional? Jelaskan dan alasanya!
D. Pendanaan/Anggaran
1. Terkait dengan hak keuangan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP, dari manakah sumber anggaran yang dipergunakan untuk pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan kepada daerah? Jelaskan!
2. Berapa besar alokasi  anggaran APBN yang diterima oleh GWPP dari Pemerintah Pusat dalam 4 Tahun terakhir, sedari tahun 2017 s.d tahun 2020?
3. Apakah alokasi anggaran untuk membiayai pelaksanaan tugas GWPP tersebut telah mencukupi? Jelaskan dan berikan alasanya!
4. Alokasi anggaran tersebut dipergunakan untuk membiayai kegiatan apa saja? Jelaskan!
E. Kemauan Politik Pemerintah (Political Will)
1. Adakah dukungan atau kemauan politik secara serius  dari Pemerintah Pusat untuk melaksanakan tugas dan wewenang gubernur sebagai GWPP didaerah? Jelaskan!
2. Adakah dukungan atau kemauan politik secara serius dari gubernur sebagai kepala daerah otonom terhadap tugas GWPP? Jelaskan!
3. Kendala-kendala apakah yang dihadapi Gubernur dalam menjalankan tugas pemerintahan didaerah sebagai GWPP? Jelaskan!
F. Saran dan Masukan
1. Berikan sumbang saran pemikiran terkait peran  Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam menjalankan tugas pemerintahan di daerah agar dapat dilaksanakan secara optimal? Jelaskan!
2. Undang-undang No. 23 Tahun 2014 dalam waktu dekat akan direvisi,menurut Saudara hal-hal apa yang perlu diubah terkait Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat? Jelaskan!
Terima kasih atas partisipasi Saudara.
Submit
Clear form
Never submit passwords through Google Forms.
This content is neither created nor endorsed by Google. Report Abuse - Terms of Service - Privacy Policy