TRI KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Kerukunan umat beragama merupakan bentuk hubungan antarmanusia yang damai berkat adanya toleransi beragama. Toleransi beragama adalah suatu sikap saling mengerti dan menghargai tanpa adanya sikap membeda-bedakan dan mengecilkan umat agama lain.
Indonesia merupakan sebuah negara yang majemuk. Negara ini terdiri dari beragam Suku, Ras, Antar Golongan, dan Agama. Dalam subjek Keagamaan, ternyata subjek inilah yang cukup sering mengalami konflik, baik antar sesama umat beragama, antar umat beragama, dan antar pemerintah dengan umat beragama. Maka dari itu kemudian dibentuklah Tri Kerukunan Umat Beragama guna menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.
Tri Kerukunan Umat Beragama merupakan program yang dicanangkan pemerintah untuk menciptakan kehidupan beragama damai dan rukun. Program ini menghendaki adanya kerukunan antarumat beragama dalam satu agama (intern umat beragama), kerukunan antara umat beragama yang satu dengan agama lain, dan kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah munculnya konflik dalam kehidupan beragama.
Tri Kerukunan Umat Beragama bertujuan agar masyarakat Indonesia bisa hidup dalam kebersamaan, meskipun banyak perbedaan. Program ini harus diwujudkan agar tidak terjadi pengekangan dan pengurangan hak-hak dalam menjalankan ajaran agama, seperti dalam pendirian rumah ibadah, pelaksanaan ibadah dan hari besar keagamaan, serta penyiaran agama.
Isi dari Tri Kerukunan Umat Beragama, antara lain :
1. Kerukunan antar sesama umat beragama.
2. Kerukunan antar umat beragama.
3. Kerukunan antar umat beragama dan pemerintah.