SI JAMILA (Aplikasi Penjadwalan Pengambilan Produk Pengadilan)

PENGAMBILAN AKTA CERAI BISA ANDA RENCANAKAN DARI RUMAH

Jika anda sudah mendapat pemberitahuan melalui whatsapp Pengadilan Agama Singkawang terkait Akta Cerai yang sudah dapat diambil, maka dipersilahkan untuk melanjutkan mengisi form ini. Namun jika anda belum mendapatkan notifikasi tersebut, mohon pastikan terlebih dahulu bahwa Akta Cerai anda sudah terbit dengan mengirim pesan whatsapp ke nomor https://wa.me/6282350544566 dengan format : akta#nomor_perkara (Contoh: akta#2/Pdt.G/2020)

Sign in to Google to save your progress. Learn more
Nama *
Nomor Telp/HP *
Nomor Perkara *
Nomor Perkara yang terdaftar di Pengadilan Agama Singkawang (Contoh:1234/Pdt.G/2021/PA.Skw)
Nomor Akta Cerai *
Nomor Akta Cerai sesuai dengan informasi dari Whatsapp Pengadilan Agama Singkawan (Contoh : 1234/AC/2021/PA.SKW)
Sebagai Pihak *
Tanggal Pengambilan *
MM
/
DD
/
YYYY
Waktu Pengambilan *
Time
:
Syarat Pengambilan Akta Cerai :
Para pihak secara pribadi datang menghadap petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Bagian Penyerahan Produk Pengadilan Agama Singkawang dengan menunjukkan bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk) yang berlaku.

Membayar biaya sesuai tarif jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan hak Kepaniteraan lainnya berdasarkan PP. Nomor 5 Tahun 2019 melalui kasir atau petugas sebesar Rp10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)

Submit
Clear form
Never submit passwords through Google Forms.
This content is neither created nor endorsed by Google. Report Abuse - Terms of Service - Privacy Policy