SURVEI KEPUASAN UNIT PELAYANAN PUBLIK
Seiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, maka unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 . Salah satu upaya yang diwujudkan Pengadilan Tinggi Agama Jayapura terkait hal tersebut dengan melakukan perbaikan pelayanan publik berupa pelaksanaan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat umum pengguna layanan peradilan termasuk warga Pengadilan Agama yang berada di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Jayapura.
Mohon setiap pertanyaan dijawab dengan benar dan jujur. Kami menjamin kerahasiaan atas informasi yang Bapak / Ibu / Saudara berikan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.