Pak Ahmad memiliki tanah seluas 450 m2 dengan harga jual Rp200.000,00/m2 sedangkan luas bangunan 200 m2 dengan harga jual Rp 400.000,00/m2. Jika nilai jual objek pajak tidak kena pajak Rp10.000.000,00 dan tarif PBB 0,1%, pajak harus dibayar Pak Andi….
*