Form ini digunakan untuk memudahkan warga dalam penulisan form akta kematian
Pengurusan Akta Kematian bisa melalui Desa dengan nama program "Desaku Tuntas"
Adapaun persyaratan Akta Kematian :
1. KTP Asli yang meniggal (dibawa ke Kantor Desa untuk discan)
2. KTP Asli pelapor (dibawa ke Kantor Desa untuk discan)
3. KK Asli yang meninggal (dibawa ke Kantor Desa untuk discan)
4. KK Asli Pelapor jika pelapor tidak dalam 1 KK (dibawa ke Kantor Desa untuk discan)
5. Mengisi Form di bawah ini
6.
Sebelum ke Kantor Desa bisa meminta
SPTJM Kematian dan sekaligus stempel RT dan RW kemudian membawa kelengkapan syarat di atas, pelapor harus sesuai dengan yang diketikkan di form input akta kematian, form SPTJM Kematian bisa download
disini (<-- klik link untuk download)
7. Harap mengisi dengan BENAR dengan huruf KAPITAL, dan jika sudah selesai bisa konfirmasi ke nomor pelayanan dengan menyertakan nama pelapor, link WA ada di bawah sebelum kirim