REGULASI BIDANG KEHUMASAN
BAB II
Sign in to Google to save your progress. Learn more
Email *
1. Norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku disebut. . *
1 point
2. Suatu cara yang digunakan untuk mengendalikan masyarakat dengan aturan tertentu adalah. . . . *
1 point
3. Suatu peraturan yang dibuat untuk dapat membantu mengendalikan sebuah kelompok, lembaga/ organisasi, serta juga masyarakat demi mencapai tujuan tertentu di dalam kehidupan bersama, bermasyarakat, serta juga bersosialisasi merupakan. . . . *
1 point
4. Kode Etik kehumasan berdasarkan IPRA yang terdiri dari 4 Pasal yaitu. . . . *
1 point
5. Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan, secara nyata dan sungguh - sungguh dalam upaya memasyarakatkan kepentingan indonesia merupakan kode etik humas pada. . . . . *
1 point
6. Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan adalah salah satu kode etik humas yaitu. . . . . *
1 point
7. Etika penyebaran informasi yang seharusnya dilakukan seoran profesi kehumasan adalah. . . .
1 point
Clear selection
8. Regulasi kehumasan berdasarkan Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia pasal 1 adalah. . . . *
1 point
9. Regulasi Kehumasan meliputi. . . . *
1 point
10. Apabila ada informasi yang tidak benar, setiap pengelola/anggota kehumasan pemerintah dapat meluruskan atau meralat karena hal tersebut merupakan. . . . *
1 point
Submit
Clear form
This content is neither created nor endorsed by Google. Report Abuse - Terms of Service - Privacy Policy