KONTRAK BELAJAR
Belajar Tutorial dan Mandiri di pendidikan kesetaraan memerlukan kontrak belajar. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B dan Paket C.

Berdasarkan ketentuan standar proses tersebut belajar mandiri tidak memerlukan tatap muka di kelas namun bisa dilakukan dimana saja. Untuk itulah peraturan menteri tersebut mensyaratkan adanya kontrak belajar sebelum peserta belajar melakukan belajar mandiri dan tutorial.

Cek info di : http://pkbmronaa.sch.id
Próxima
Limpar formulário
Nunca envie senhas pelo Formulários Google.
Este conteúdo não foi criado nem aprovado pelo Google. Denunciar abuso - Termos de Serviço - Política de Privacidade