Survei Kepuasan Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama
Email *
Nama *
Status *
Survei KepuasanĀ  *
Sangat Baik
Baik
Cukup Baik
Tidak Baik
Sangat Tidak Baik
1. Kemampuan dan komitmen Institusi/UPPS/Prodi dalam menjamin keterlaksanaan akuntabilitas, keberlanjutan, transparansi, dan mitigasi (kemampuan mengurangi) potensi risiko
2. Penyelenggaraan akuntabilitas, keberlanjutan, transparansi, dan mitigasi (kemampuan mengurangi) potensi risiko kelembagaan.
3. Organisasi dan tata kerja dalam menjamin keterlaksanaan kelembagaan yang baik, efektif, dan efisien
4. Kemampuan dan komitmen Institusi/UPPS/Prodi melindungi integritas akademik dan kualitas pendidikan tinggi.
5. Pemenuhan enam sistem tata pamong, yaitu: (1) kredibel; (2) transparan; (3) akuntabel; (4) bertanggung jawab; (5) adil; dan (6) manajemen resiko, untuk mewujudkan good governance (kelembagaan yang baik)
6. Pelaksanaan kode etik dalam menjamin tata nilai dan integritas kelembagaan.
7. Kemampuan dan peran pimpinan sebagai agen perubahan sekaligus motivator untuk tercapainya visi, misi, budaya dan tujuan strategis lembaga.
8. Pengelolaan fungsi dan operasional kelembagaan berikut: 1) perencanaan (planning), 2) pengorganisasian (organizing), 3) penempatan personil (staffing), 4) pengarahan (leading), dan 5) pengawasan (controlling).
9. Isi dan pelaksanaan pedoman pengelolaan kelembagaan seperti: 1) pendidikan, 2) pengembangan suasana akademik dan otonomi keilmuan, 3) kemahasiswaan, 4) penelitian, 5) PkM, 6) SDM, 7) keuangan, 8) sarana dan prasarana, 9) sistem informasi,10) sistem penjaminan mutu, 11) kerjasama, dll.
10. Pelaksaaan dan perwujudan hasil pengelolaan penjaminan mutu dalam megembangkan budaya mutu.
11. Komitmen pimpinan untuk menyelenggarakan dan meningkatkan akreditasi Institusi/Prodi di tingkat nasional atau internasional.
12. Kemampuan pimpinan dalam menjalin komunikasi yang baik dengan stakeholders internal (sivitas akademik) untuk merealisasikan rencana strategis dan operasional, serta kemampuan dalam mengambil keputusan strategis dalam melaksanakan kebijakan.
13. Kemampuan pimpinan dalam menjalin kerjasama bidang tridharma (pendidikan pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat) dan menjadikan Institusi/UPPS**/Prodi menjadi rujukan publik.
14. Jejaring dan mitra kerjasama memiliki relevan dengan visi misi lembaga dan bermanfaat bagi pengembangan bidang tridharma baik di tingkat lokal/wilayah, nasional dan internasional.
15. Jumlah dan kualitas kerjasama dengan mitra kerjasama di tingkat lokal/wilayah, nasional dan internasional.
Saran *
Submit
Clear form
Never submit passwords through Google Forms.
This form was created inside of UIN Alauddin Makassar. Report Abuse