Cantumkan Saya Sebagai Pemrotes
---- Surat Protes Netizen Indonesia Menolak Permenkominfo 5/2020 dan amandemen Permenkominfo 10/2021 ----

Saya, salah satu netizen di Indonesia, menyatakan sikap tegas untuk menolak penerapan Permenkominfo No. 10 tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Penerapan regulasi pada Permenkominfo ini dapat menyebabkan diblokirnya platform digital jika tidak melakukan pendaftaran ke Kominfo pada tanggal 20 Juli 2022, yang pada gilirannya akan berdampak pada saya sehingga tidak bisa menggunakan layanan dan mendapatkan manfaat dari kehadiran platform digital tersebut di Indonesia.

Padahal hukum hak asasi manusia berkata persyaratan pendaftaran semacam ini merupakan gangguan terhadap hak atas kebebasan berekspresi, dan hanya dapat diterima jika diperlukan dan proporsional dan untuk mencapai tujuan yang sah. Persyaratan yang berat dan meluas seperti yang ditetapkan Permenkominfo ini jelas-jelas tidak memenuhi standar tadi.

Semisal, adanya aturan agar platform digital diwajibkan memberikan informasi kepada Kominfo tentang rutinitas pengelolaan data mereka dan harus menjamin akses penegak hukum ke sistem dan data elektronik tanpa memerlukan perintah pengadilan menimbulkan risiko penerobosan data pribadi pengguna yang sebenarnya melanggar hak-hak privasi saya sebagai pengguna platform digital tersebut.

Saya juga menilai regulasi Permenkominfo yang mewajibkan platform digital untuk menghapus konten yang diminta Kominfo atau penegak hukum dalam waktu 24 jam dan 4 jam untuk permintaan penghapusan ‘mendesak’ seperti untuk konten yang melibatkan terorisme, gambar pelecehan seksual anak, atau ‘yang mengganggu masyarakat atau ketertiban umum’ merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Selama ini, penafsiran ‘yang mengganggu masyarakat atau ketertiban umum’ kerap kali disalahgunakan Negara dengan sasaran warga yang sebenarnya mengangkat problem nyata seputar diskriminasi, korupsi, pelanggaran hak asasi, atau situasi yang terjadi di Papua.

Apalagi regulasi ini juga meminta platform digital untuk secara proaktif memantau dan menyaring konten. Ini bentuk pengalihan tanggungjawab yang tidak tepat karena Prinsip-Prinsip Manila tentang Tanggung Jawab Perantara menyatakan bahwa perantara internet tidak boleh diminta untuk secara proaktif memantau konten, dan Pelapor Khusus PBB untuk kebebasan berekspresi juga berpendapat bahwa kegagalan untuk melindungi tanggung jawab perantara ‘akan menciptakan nuansa kuat untuk menyensor.’

Surat ini juga ditujukan kepada Presiden Indonesia agar segera memberi teguran kepada Menkominfo yang sudah berkali-kali diminta memperbaiki regulasi ini, tetapi telah tuli telinganya dan tidak mengindahkan protes dari publik.

Tertanda,

(Nama, Domisili)

----

Pemuktahiran nama penandatangan Protes Netizen dapat dibaca di: https://id.safenet.or.id/2022/07/surat-protes-netizen-indonesia/
Email *
Formulir persetujuan ikut menandatangani surat protes.
Dengan mengisi formulir berikut ini, saya telah setuju ikut menyatakan sikap tegas menolak penerapan Permenkominfo No. 10 tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat dan bersedia nama dan domisili saya dicantumkan di dalam surat tersebut.
Nama Lengkap (ditulis sesuai kartu identitas) *
Kota domisili (sesuai tempat tinggal sekarang) *
Email (tidak akan ditampilkan di surat, hanya untuk korespondensi kabar) *
Dari mana mengetahui soal surat protes netizen ini? (Untuk keperluan tracking efektivitas penyebarannya)
Clear selection
Submit
Clear form
Never submit passwords through Google Forms.
This content is neither created nor endorsed by Google. Report Abuse - Terms of Service - Privacy Policy