Persyaratan Cuti:
1. Telah menyelesaikan minimal 2 (dua) semester kuliah sebelum mengajukan cuti.
2. Durasi maksimal cuti adalah 2 (dua) semester selama masa studi.
Proses Pengajuan:
1. Isi formulir cuti yang disediakan oleh Prodi PI
2. Setelah menerima email konfirmasi, lengkapi berkas permohonan cuti dengan tanda tangan.
3. Kirimkan berkas ke bagian MIKWA Fakultas FUH melalui aplikasi Salam.
4. Lampirkan KTM asli/scan sebagai bukti pengajuan cuti.