WORKSHOP PENGISIAN SPT TAHUNAN 2019
Masih banyak masyarakat Indonesia yang sudah memiliki NPWP namun belum memahami dan menyadari bahwa setelah memiliki NPWP langsung otomatis melekat kewajiban melaporkan ” SPT Tahunan ” yaitu melaporkan setahun sekali atas Penghasilan – Harta – Hutang – Anggota yang menjadi tanggungan.

SPT Tahunan terbagi 2 yaitu :
1. SPT Tahunan Badan ( Batas waktu penyampaian adalah 30 April tahun pajak berikutnya )
2. SPT Tahunan Orang Pribadi ( Batas waktu penyampaian adalah 31 Maret tahun pajak berikutnya )

Bagi Wajib Pajak yang menjadi peserta Tax Amnesty juga memiliki kewajiban menyampaikan LPH yaitu Laporan Penempatan Harta sebanyak 3 kali selama 3 tahun berturut-turut.

Bagaimana cara pengisian yang baik dan benar, Bapak/Ibu dapat menghadiri Workshop yang diselenggarakan oleh KKP Benny Gunawan – Cabang Surabaya, sehingga SPT Tahunan Badan maupun SPT Tahunan Orang Pribadi dapat disampaikan dengan BENAR & LENGKAP.

Pembicara : KKP Benny Gunawan & Rekan
HTM : - Rp. 500.000,- (Early Bird)
          - Rp,. 550.000,- (Normal)
Hari / Tanggal : Jumat, 17 Januari 2020
Pukul : 08.00 s/d 17.00 WIB
Tempat : Santika Hotel – Surabaya Jl. Raya Jemusari

Fasilitas :
– Souvenir
– Snack & Lunch
– Free Konsultasi
– Sertifikat
Sign in to Google to save your progress. Learn more
Nama Lengkap
Nama Perusahaan
Nomor Handphone
Alamat Email
Submit
Clear form
Never submit passwords through Google Forms.
This content is neither created nor endorsed by Google. Report Abuse - Terms of Service - Privacy Policy