Kita tahu bahwa, banyak kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat Negara tapi hukumannya jauh berbeda dengan seoarang yang hanya mencuri sandal. Hukum itu terkesan khusus bagi setiap orang yang tidak berdaya. Menurut kalian bagaimana dengan kekuatan supremasi hukum di Indonesia saat ini, jika terkait hak diatas? *