Laporan Whistle Blowing System (WBS)
Whistle Blowing System (WBS) pada website ini merupakan layanan bagi Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia (Whistleblower) untuk melaporkan dugaan pelanggaran perilakuk maupun pelanggaran hukum di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Unit Perlindungan Pelapor (UPP) akan melakukan penanganan terhadap setiap laporan yang masuk dan memberikan perlindungan bagi Pelapor (Whistleblower) dalam bentuk :
Merahasiakan dan menyamarkan identitas Pelapor
Perlindungan dari perlakuan diskrimtinatif
Perlindungan atas catatan yang merugikan dalam arsip data kepegawaian.
Perlindungan terhadap ancaman fisik dan/atau psikis.
Perlindungan terhadap harta, dan/atau
Pemberian keterangan tanpa bertatap muka degan terlapor.