SURVEI PERSEPSI KORUPSI PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA
Sejalan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Agama Purbalingga berkomitmen untuk terus menerus melakukan perbaikan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik kami sesuai Peraturan Menteri PAN & RB 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung RepublIk Indonesia Nomor 58/KMA/SK/III/2019 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Makamah Agung dan Peradilan di Bawahnya.
Tujuan penyebaran kuesioner ini untuk memetakan persepsi para pencari keadilan serta untuk menjadi bahan evaluasi di lingkungan Pengadilan Agama Purbalingga terkait dengan usaha pencegahan dan penanganan korupsi. Dengan informasi ini kami berharap dapat mendorong pembangunan etos kerja yang bersih dan bebas korupsi di lingkungan Pengadilan Agama Purbalingga.
Kami sangat menghargai kejujuran dan objektivitas bapak/ibu dalam mengisi seluruh data survey ini. Partisipasi bapak/ibu sebagai responden secara tidak langsung sudah membantu upaya pemberantasan korupsi di wilayah Negara Republik Indonesia. Kami menjamin bahwa semua data responden dan jawaban yang diberikan bersifat RAHASIA serta tidak akan dipublikasikan sebagai jawaban pribadi responden.
Atas kerja sama yang Bapak/Ibu berikan, kami ucapkan terima kasih.