Elang Jawa Nasib elang jawa sungguh memprihatinkan. Burung endemis Jawa ini tergolong hewan terancam punah dengan status genting. Menurut data BirdLife International, saat ini populasi elang jawa di alam diperkirakan hanya tersisa sekitar 300–500 individu dewasa. Salah satu penyebab elang jawa terancam punah, yaitu semakin menyusutnya luas hutan alami di Jawa. Sebagai pulau dengan populasi penduduk terpadat di Indonesia, kebutuhan lahan untuk permukiman dan pertanian di Jawa semakin meningkat dari tahun ke tahun. Akibatnya, banyak hutan yang beralih fungsi menjadi lahan pertanian maupun permukiman. Saat ini, hutan alami yang tersisa di Jawa diperkirakan hanya sepuluh persen. Tak hanya habitatnya yang dirusak, elang jawa juga kerap ditangkap dan diperjualbelikan sebagai satwa peliharaan. Padahal, elang jawa merupakan burung yang dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta diperkuat lewat Kepres No. 4/1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional. Elang jawa juga termasuk salah satu dari 14 satwa prioritas untuk diselamatkan berdasarkan SK Dirjen PHKA No. 132/2011. Jika perdagangan dan alih fungsi hutan tidak dihentikan, bukan tidak mungkin suatu saat nanti elang jawa hanya dapat dilihat dalam bentuk foto atau hanya dikenang sebagai burung yang identik dengan simbol negara, yaitu garuda.