Selama menunggu tersedianya lowongan jabatan, PNS yang sudah tidak menjabat sebagai pejabat negara akan diberikan peghasilan sebelum diaktifkan kembali sebagai PNS. Besaran penghasilannya tersebut sebesar .... dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diangkat sebagai pejabat negara.