Latihan Soal Permenpan No 36 Tahun 2006
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Sign in to Google to save your progress. Learn more
1. PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan manajemen PNS dan pengembangan sistem manajemen PNS disebut .... *
10 points
2. Instansi pembina jabatan fungsional Analis Kepegawaian adalah .... *
10 points
3. Dibawah ini yang tidak termasuk dalam kegiatan manajemen PNS berdasarkan permenpan No 36 Tahun 2006  adalah .... *
10 points
4. Jabatan fungsional Analis Kepegawaian terdiri dari .... *
10 points
5. Jenjang jabatan Analis Kepegawaian Keterampilan dari yang tertinggi sampai dengan terendah yaitu .... *
10 points
6. Yang termasuk dalam pangkat Analis Kepegawaian pelaksana adalah .... *
10 points
7. Jenjang jabatan Analis Kepegawaian Keahlian dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi yaitu .... *
10 points
8. Yang termasuk dalam pangkat Analis Kepegawaian pertama adalah .... *
10 points
9. Unsur kegiatan Analis Kepegawaian terbagi menjadi dua yaitu unsur utama dan unsur penunjang. Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi pada masing-masing unsur yaitu .... *
10 points
10. Analis Kepegawaian pertama pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan Analis Kepegawaian madya pangkat pembina tingkat I golongan ruang IV/b, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila sejak menduduki pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jangka waktu .... *
10 points
Submit
Clear form
This content is neither created nor endorsed by Google. Report Abuse - Terms of Service - Privacy Policy